Langsung ke konten utama

MATERI SISTEM PEMBAYARAN

 

PERTEMUAN 1

Topik: Sistem Pembayaran

1.      Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).

2.      Evolusi Sistem Pembayaran

Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar.

    Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian. Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian.

    Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Orang Tionghoa mulai memproduksi imitasi kerang cowrie yang terbuat dari logam dan tembaga. Sekitar tahun 100 SM, potongan kulit rusa putih dengan ukuran dan diberi berbagai jenis warna juga pernah digunakan sebagai alat pembayaran.

   Uang kertas mulai digunakan pada sebagai alat pembayaran. Swedia merupakan negara pertama di benua Eropa yang menggunakan uang kertas di tahun 1661 setelah pabrik kertas didirikan pada tahun 1150 di Spanyol.

3.      Jenis-Jenis Sistem Pembayarn

a.      Sistem Pembayaran Tunai

Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran.

b.        Sistem Pembayaran Non Tunai

Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.

   Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera (urgent), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Sumber: https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx

 

PERTEMUAN 2

Topik: Sistem Pembayaran

Ragam Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran Nasional

Berikut ini adalah berbagai peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran:

1.        Regulator dan Fasilitator Pengembangan

Bank Indonesia tentunya mempunyai kewenangan khusus dalam perkembangan perekonomian negara. Salah satu peran utama dari bank Indonesia ini adalah sebagai regulator dan fasilitator sistem pembayaran yang berlaku di dalam negeri. Bank Indonesia sebagai regulator bertugas untuk memastikan jika semua proses pada sistem pembayaran dapat berjalan lancar. Caranya dengan membuat peraturan, syarat-syarat, hingga sanksi bagi penyedia layanan keuangan.

    Selain itu, Bank Indonesia sebagai fasilitator memiliki peran untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang sudah ada di negara kita. Jadi, intinya adalah Bank Indonesia mempunyai kewajiban untuk bisa menjamin semua jenis transaksi dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

2.                  Memberikan Perizinan

Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran lainnya adalah memberikan perizinan bagi perusahaan dan pihak yang akan melakukan transaksi. Bank Indonesia tentunya tidak akan sembarangan memberikan izin kepada pihak atau perusahaan untuk menawarkan produk dan layanan keuangan. Hal ini tentunya sudah diatur secara jelas pada PBI No. 23/7/PBI/2021 dan PBI No. 33/6/PBI/2021.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan peran yang dimiliki oleh Bank Indonesia untuk melindungi kegiatan ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sebelum Anda mempercayakan keuangan pribadi hingga bisnis ke bank maupun layanan keuangan lainnya, pastikan sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia agar keuangan tetap aman.

3.                  Lembaga Pengawasan

Bank Indonesia juga memiliki peran sebagai pengawas dari sistem pembayaran di Indonesia. selain melakukan monitoring lapangan, Bank Indonesia pun mengharuskan seluruh penyedia jasa pembayaran seperti bank umum atau fintech untuk menyampaikan secara resmi. Pengawasan ini tentunya dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat, perbankan, perusahaan. Hingga stakeholder.

4.                  Mengurangi Risiko pada Sistem Pembayaran

Selanjutnya, peran yang dimiliki oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah mengurangi risiko terjadinya gagal transaksi. Bila terjadi masalah kegagalan bayar (failure to settle), bisa dipastikan bahwa kelancaran yang dimiliki oleh sistem pembayaran pun akan menjadi terhambat. Jika masalah seperti ini dialami oleh lebih dari satu pihak secara bersamaan, tentunya kondisi perekonomian Indonesia pun akan terancam mengalami kemacetan.

Agar dapat menghindari isu serius ini, Bank Indonesia pun terus mengembangkan mekanisme untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran. Terlebih lagi setiap harinya risiko seperti ini terus mengalami peningkatan. Oleh sebabnya Bank Indonesia pun kini sudah mulai menerapkan Real Time Gross Settlement (RTGS) dalam memperkuat keamanan dan kecepatan sistem pembayaran

5.        Lembaga Penyelenggara

Jika dulu Pos Indonesia turut berperan sebagai pihak atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran, kini peran tersebut diambil sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Di era modern seperti sekarang ini, transaksi digital semakin marak digunakan oleh masyarakat. fenomena ini tentu semakin mengukuhkan peran dari Bank Indonesia pada sistem pembayaran.

Sumber:https://www.duitku.com/peran-bank-indonesia-dalam-sistem-pembayaran-duitku/#:~:text=Salah%20satu%20peran%20utama%20dari,sistem%20pembayaran%20dapat%20berjalan%20lancar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Bedah Buku Alto Makmuralto  “Dalam Diam Kita Tertindas“ Kalau anda punya pengetahuan yang banyak, maka anda juga akan punya power yang besar” –Fuko- Buku Dalam Diam Kita Tertindas pertama kali terbit pada tahun 2010, buku ini menurut penulisnya berisi sejumlah persoalan yang terjadi di sekitar kita dalam lingkup terbatas (lokal), nasional, maupun global. Isu-isu seputar neoliberalisme, kapitalisme global dan semacamnya dibahas dalam buku ini. Tetapi meskipun bukunya sudah lama, semoga semangatnya tetap baru. Tutur Alto memulai. Alto mulai membincangkan isi bukunya dengan mengutip kalimat Yoseph Stiglis, bahwa dahulu ekonomi harus diregulasi oleh Negara, sementara teori neoliberalisme yang berkembang sekarang ini menekankan Negara tidak boleh ikut campur dalam ekonomi. Pasarlah yang memiliki kuasa penuh dalam urusan ekonomi. Dalam pengantar diskusi yang disampaikannya, Alto menyinggung sistem pendidikan konservatif yang banyak dianut oleh perguruan tinggi ma...

SOAL PERPAJAKAN

1.       Jelaskan pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 2.       Jelaskan pengertian pajak bumi dan bangunan 3.       Jelaskan pengertian Pph pasal  21 4.       Tuliskan 4 fungsi Pajak 7.       Ahmad Zakaria pada tahun 2017 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak.  8.       Di ketahui Pak Jaya yang bekerja sebagai pegawai negeri yang memiliki penghasilan Rp. 8.000.000,00 perbulannya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besar pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya! 9.       Pak Roni yang bekerja sebagai Direktur perusahaan dengan gaji perbulannya Rp. 9.000.000,00. Dan Ia sudah mempunyai istri namun belum memiliki anak. Be...

transaksi

Transaksi selama bulan september 2013 yang terjadi pada perusahaan "MICHEL" sebagai berikut                                                                                                                                                         ...